Ronald juga mengaku bahwa dirinya tak pernah mengenal persis sosok pelapor dirinya. Ia baru mengetahui sosok pelapornya setelah menelusuri di dunia maya dan berdasarkan informasi netizen.
"Itu ditanya penyidik juga, saya tidak kenal dengan pelapor secara personal. Saya belum pernah bertemu beliau, tidak kenal sama sekali. Saya baru tahu beliau waktu setelah saya dilaporkan dan itupun dari Google," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Ronald Sinaga dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.