Ronald Sinaga Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro, Dilaporkan Petinggi BUMN Gegara Cuitan di Twitter

Senin 23-10-2023,18:08 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : M. Ichsan

Ronald juga mengaku bahwa dirinya tak pernah mengenal persis sosok pelapor dirinya. Ia baru mengetahui sosok pelapornya setelah menelusuri di dunia maya dan berdasarkan informasi netizen. 

BACA JUGA:Keras! Ronald Sinaga Lawan Pria Mengaku Tentara yang Tutup Jembatan, 'Di Mana Ada Broron Ada Keributan!'

"Itu ditanya penyidik juga, saya tidak kenal dengan pelapor secara personal. Saya belum pernah bertemu beliau, tidak kenal sama sekali. Saya baru tahu beliau waktu setelah saya dilaporkan dan itupun dari Google," ungkapnya. 

Dalam laporan tersebut, Ronald Sinaga dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Kategori :