BACA JUGA:Pengemudi Fortuner Bernopol Dinas Polri yang Ugal-ugalan di Pluit Kini Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto penyidik menyebut penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.
Sigit mengatakan, Kevin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan orang lain terluka berat.
Dalam kasus ini, Kevin dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam penyelidikan kasus ini, Sigit menjelaskan polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Menurut hasil tes urine, Kevin dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba saat berkendara.