Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto penyidik menyebut penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.
Tampang sopir Fortuner yang menabrak wanita hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat-Eksklusif Disway.id-
Sigit mengatakan, Kevin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan orang lain terluka berat.
Dalam kasus ini, Kevin dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
BACA JUGA:Pengemudi Fortuner Bernopol Dinas Polri yang Ugal-ugalan di Pluit Kini Jadi Tersangka
Dalam penyelidikan kasus ini, Sigit menjelaskan polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Menurut hasil tes urine, Kevin dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba saat berkendara.
Sigit menyebut, saat kejadian tersebut Kevin berkendara seharian dan mengantuk saat kecelakaan terjadi.
“Keterangan dari sopir ngantuk,” kata Sigit.
Selain itu, Mokhamad menyatakan bahwa hasil tes urine Kevin dinyatakan negatif alkohol. Selain negatif alkohol, hasil tes urine Kevin juga menyatakan negatif narkoba atau zat psikotropika.
Tak sampai di situ, saat ini pengemudi itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine negatif,” tuturnya.