Bareskrim Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Jumat 27-10-2023,13:19 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada pekan depan.

"Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)" kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait waktu gelar perkara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.

Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).

"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.

Naik ke Tahap Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:WNA Korea Diamankan Polisi, Diduga Bunuh Petugas Imigrasi

Kategori :