KPU Nyatakan 3 Bakal Paslon Lolos Tes Kesehatan, Ini Hasilnya!

Minggu 29-10-2023,19:55 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden, dan wakil presiden dinyatakan sehat.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, hal tersebut menunjukkan mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:3 Pasangan Bakal Capres - Cawapres Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan

"Pada kesempatan pertama, yang hadir di kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dilakukan pemeriksaan kesehatan yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; itu menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa hasil pemeriksaannya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Hasyim.

Kemudian, untuk hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Usai Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Ngaku Takut Disuntik Meski Pernah Jadi Kopasus

Demikian pula, lanjut Hasyim, hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu 21 Oktober 2023 dan Minggu 22 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Prabowo Ngaku Was-Was Jalani Pemeriksaan Tes Kesehatan di RSPAD

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023.

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023.

Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada  14 November 2023.

BACA JUGA:Hasil Tes Kesehatan 3 Capres dan Cawapres Bakal Diumumkan Besok

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Kategori :