Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Senin 30-10-2023,13:43 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. 

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Kategori :