Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Senin 30-10-2023,13:43 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:BUMN Buka Lowongan, Simak Syarat Membuat SKCK, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Mengurus SKCK Online

Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'

3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'

5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku

6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili

7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

BACA JUGA:Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka untuk Menjadi Cawapres

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. 

Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Kategori :