BUMN Buka Lowongan, Simak Syarat Membuat SKCK, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

BUMN Buka Lowongan, Simak Syarat Membuat SKCK, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK di kepolisian-Dimas-Dok. DNN

JAKARTA, DISWAY.ID - Seperti diketahui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah membuka lowongan pekerjaan lebih dari 2.700 formasi untuk 50 BUMN.

Dikutip dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), pelamar harus mengikuti proses rekrutmen dan memperhatikan beberapa poin yang wajib dilampirkan dalam proses ini.

Salah satunya adalah SKCK dari kepolisian sebagai bukti jika pelamar belum pernah melakukan tindak pidana atau pernah berurusan suatu kasus yang menjerat sehingga mendapat hukuman penjara.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau juga dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik.

BACA JUGA: Makin Panas! AS Kirim Tambahan Bantuan ke Ukraiana Sebesar USD800 Juta, 11 Helikopter Mi-17 dan Arteleri Baja!

BACA JUGA: Mudik Lebaran Lintas Tol Trans - Jawa, Pemerintah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil Genap dan One Way

Surat ini hanya boleh diterbitkan oleh Polri alias kepolisian terdekat, seperti Polres ataupun Polsek.

Nah, untuk menerbitkan SKCK sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti pemohon.

Tahapan yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memuluskan penerbitan SKCK.

Jangan sampai tiba di Polres atau Polsek, kamu balik lagi karena ada dokumen yang kurang.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang dan PIK 2 Jalin Kerjasama, Bupati Harap Bisa Dirasakan Masyarakat

BACA JUGA: Dunia Sepak Bola Berduka, Eks Pemain Real Madrid Meninggal Usai Mengalami Kecelakaan Mobil

Dokumen tersebut di antaranya adalah:

1. Surat Pengantar dari Kantor Keluruhan Setempat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads