BUMN Buka Lowongan, Simak Syarat Membuat SKCK, Siapkan Dokumen-dokumen Ini
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK di kepolisian-Dimas-Dok. DNN
JAKARTA, DISWAY.ID - Seperti diketahui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah membuka lowongan pekerjaan lebih dari 2.700 formasi untuk 50 BUMN.
Dikutip dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), pelamar harus mengikuti proses rekrutmen dan memperhatikan beberapa poin yang wajib dilampirkan dalam proses ini.
Salah satunya adalah SKCK dari kepolisian sebagai bukti jika pelamar belum pernah melakukan tindak pidana atau pernah berurusan suatu kasus yang menjerat sehingga mendapat hukuman penjara.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau juga dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Surat ini hanya boleh diterbitkan oleh Polri alias kepolisian terdekat, seperti Polres ataupun Polsek.
Nah, untuk menerbitkan SKCK sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti pemohon.
Tahapan yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memuluskan penerbitan SKCK.
Jangan sampai tiba di Polres atau Polsek, kamu balik lagi karena ada dokumen yang kurang.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang dan PIK 2 Jalin Kerjasama, Bupati Harap Bisa Dirasakan Masyarakat
BACA JUGA: Dunia Sepak Bola Berduka, Eks Pemain Real Madrid Meninggal Usai Mengalami Kecelakaan Mobil
Dokumen tersebut di antaranya adalah:
1. Surat Pengantar dari Kantor Keluruhan Setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: