Mila mengatakan, seharusnya BH jujur apa adanya perihal dana yang akan dikembalikan. Ia menegaskan BH cukup menyampaikan jika dana kliennya tersebut sudah tidak ada atau sudah digunakan untuk urusan lain yang berkaitan kontestasi politik.
"Kami menduga dana ini kemungkinan dialihkan untuk kepentingan politik BH. Harapan kami masalah ini segera diselesaikan melalui pihak Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg, yang ditangani langsung Iptu Heriyanto dan Kanit Kompol Ricardo Hutasoit" pungkasnya.
Atas perbuatannya, BH dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.