Kacau! Oknum Anggota DPRD Pemalang Diduga Tipu Pengusaha Soal Bisnis Ternak Sapi, Dilaporkan ke Polisi

Selasa 31-10-2023,20:50 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha di Jakarta. 

Oknum tersebut adalah BH, anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

BACA JUGA:Tips Belanja Online Agar Terhindar dari Penipuan, Lakukan Cara Ini Demi Tak Ditipu

BACA JUGA:Irjen Andi Rian Tunjukkan Bukti Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Kalsel

Tak hanya itu, kasus yang terjadi pada Agustus 2022 lalu itu turut dilakukan terlapor yakni tindakan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan sebuah perusahaan di Jakarta.

Atas tindakan itu, korban berinisial V, melaporkan BH ke Polda Metro Jaya bernomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam perkara ini, V didampingi kuasa hukumnya dari Mila Ayu Dewata Sari yang akrab disapa Mila Cheah.

Dalam laporan tersebut, Mila melaporkan BH dan rekan BH, yakni A dan H.

"BH adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA." ujar Mila Cheah kepasa Disway.id, Selasa 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Komedian Yadi Sembako Ungkap Fakta Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan EO, Singgung Perintah Komisaris

BACA JUGA:Korban Penipuan SIUP Desak JPU Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Shirly Prima

Mila menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. A dan H menawarkan sebuah proyek bisnis jual beli sapi milik BH di Jawa Tengah.

Singkatnya, korban tertarik dengan bisnis itu dikarenakan BH turut menunjukkan dan menyampaikan bahwa terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL.

Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar, dan transaksi tersebut berjalan lancar

Namun, saat memasuki bulan Oktober 2022 terjadi kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya. Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

Kategori :