JAKARTA, DISWAY.ID - Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai hari ini di Jakarta akan kembali ditilang.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan prosedur pemeriksaan hingga penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat terkena razia sama dengan yang sebelumnya.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," katanya kepada awak media, Rabu 1 November 2023.
Diungkapkannya, pemberlakuan tilang emisi di Jakarta rencananya bakal dilakukan di lima titik.
"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ungkapnya.
Berikut Iima titik razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta :
1. Jalan Lingkar Luar Meruya.
2. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
3. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
4. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung
5. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;