BACA JUGA:4 Jam Diperiksa, Hasil Tes Narkoba G-Dragon Negatif: Tuduhan Tersebut Tidak Berdasar
BACA JUGA:ChatGPT Dapat Saingan Baru dari Elon Musk, Grok AI Siap Jadi Raja Chatbot Paling Humoris di Dunia
Prof Tjipta juga menjelaskan bahwa seorag hakim tidak boleh mengadili soseorang atau beberapa pihak yang memiliki ikatan keluarga atau famili dan hukum itu tidak berlaku untuk MK, hanya berlaku pada instasi peradilan sampai Mahkamah Agung.
“Inilah yang berlaku di hukum kita yang amburadul itu,” terang Prof Tjipta dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Prof Tjipta mengatakan jika ingin melakukan perubahan maka kita harus ambil bagian dan angkat bicara atas hukum yang ada.