JAKARTA, DISWAY.ID -- Jadwal sistem ganjil genap DKI Jakarta pada Rabu, 8 November 2023, kembali berlaku untuk di 26 ruas jalan DKI.
Aturan ganjil genap Jakarta sudah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jika sesuai tanggal hari ini, maka kendaraan yang berplat nopol berakhiran genap yang hanya diperbolehkan melaju di 26 ruas jalan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 8 November 2023
Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pencegahan dan pembatasan kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil di titik-titik berpotensi macet parah.
Selain dilakukan pembatasan kendaraan, aturan ganjil genap Jakarta juga satu upaya pengurangan emisi karbon.
Untuk mengetahuinya penentuan ganjil genap Jakarta bisa dilihat dari akhiran nomor plat nopol, genap atau ganjil.
Jadwal dan Penerapan Ganjil Genap Jakarta:
• Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
• Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Adapun terdapat 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta.
Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari