JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.
Meski demikian, pemeriksaan akan dilakukan di Indramayu, Jawa Barat.
"Di Lapas Indramayu (pemeriksaan terhadap Panji Gumilang)," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi.
BACA JUGA:Viral Emak-emak Gelayutan di Gerbong KRL Sambil Bilang: 'Bangun, Saya Mau Olahraga!'
BACA JUGA:Hasil Liga Champions Hari Ini Kamis 9 November 2023: Semua Klub Besar Menang, Kecuali MU!
Rencana pemeriksaan tersebut dilakukan di Indramayu dikarenakan saat ini Panji Gumilang sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Dua Pelaku Perencanaan Pembunuhan Anggota PMJ Disebut Residivis
BACA JUGA:Viral Suami Gerebek Istrinya Selingkuh Saat Ditinggal Kerja, Nada Bicaranya Bergetar
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.