Oiya, sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya dapat memproses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selain dua golongan SIM tersebut, Anda bisa mendatangi Satpas SIM dan Gerai SIM terdekat.
4 Syarat Perpanjang SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, setidaknya ada 4 syarat yang wajib dibawa oleh pemohon.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Hasil Liga Champions Hari Ini Kamis 9 November 2023: Semua Klub Besar Menang, Kecuali MU!
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000