Pengakuan Pelaku Remas Payudara Mahasiswi di Demak : Saya Tidak Sehat, Lihat Perempuan Pengen Pegang Dadanya

Kamis 09-11-2023,15:17 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shok dan hampir jatuh pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam," katanya.

Kasatreskrim mengatakan motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsu birahinya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.

"Kalau sudah pegang payudara, dia (pelaku) merasa puas," katanya. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap di RS Bhayangkara Semarang dalam waktu dekat

 

Kategori :