JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Firli bahkan meneken surat tersebut sejak 3 minggu yang lalu.
Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun Masiku.-Istimewa-
BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli
Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya.
Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap. Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Firli menjelaskan bahwa dirinya menugaskan Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk menangkap Harun di negara tetangga.
"Tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 November 2023.
Meski demikian, Firli memastikan, KPK tidak akan menyerah untuk memburu Harun Masiku.
BACA JUGA: Reaksi Jenderal Krishna Murti Soal Desas-desus Harun Masiku di Kamboja, Polri Langsung Gandeng KPK
"Kita masih terus melakukan pencarian," ujarnya menegaskan.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.