JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan talak cerai yang dilayangkan oleh Idham Masse terhadap istrinya, Catherine Wilson ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Dari keputusan tersebut, membuat Idham Mase dan Katherine Wilson masih sah sebagai suami istri.
Berikut informasi selengkapnya.
Alasan Pengadilan Agama Tolak Permohonan Talak Cerai Idham Mase
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi jika permohonan talak cerai Idham Mase terhadap Catherine Wilson gugur alias dibatalkan.
"Iya (gugur). Jadi, pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Masse terhadap termohon, Catherine," kata Taslimah di kantornya, belum lama ini.
BACA JUGA:Catherine Wilson Digugat Cerai Suaminya yang Anggota DPRD Sidrap, Baru Satu Tahun Menikah
BACA JUGA:Sosok Idham Mase, Anggota DPRD yang Jadi Calon Suami Catherine Wilson, Punya Harta Kekayaan Segini!
Kata Taslimah, permohonan itu gugur lantaran Idham selaku pemohon tak kunjung hadir dalam persidangan.
Dalam dua agenda sidang, Idham tak kunjung memenuhi panggilan.
"Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan," ujar Taslimah.
"Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan," tambahnya.
Terkait hal ini juga sudah disampaikan kepada Idham.
BACA JUGA:Catherine Wilson Kemalingan Hingga Rugi Ratusan Juta, Pelakunya ART Sendiri