JAKARTA, DISWAY.ID -- Daftar lokasi dan Jadwal layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini, Sabtu 18 November 2023.
Perpanjangan masa berlaku SIM tentunya tidak berdasarkan tanggal lahir para pemiliknya lagi.
Jadi jangan sampai telat untuk perpanjang SIM Anda jika tidak ingin kembali membuat baru lagi.
BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 17 November 2023
Khusus Jakarta, ada 5 lokasi tempat SIM Keliling mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Sebagai gambaran, biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM termurah yakni Rp 30 ribu untuk golongan SIM D.
SIM D merupakan jenis identitas pengendara yang menyandang disabilitas.
Dan perlu diingat biaya ini adalah biaya pokok perpanjang SIM, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Hal ini berlaku untuk perpanjang SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun proses perpanjang SIM yang sudah mati wajib melampirkan beberapa syarat.
Syarat perpanjang SIM juga berlaku untuk semua golongan, dari SIM A sampai SIM D1.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 15 November 2023