JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak tegas rencana kenaikan upah buruh pada Tahun 2024 yang tidak sampai 15 persen.
Menurutnya, perjuangan para buruh yang menuntut pemerintah untuk menaikan upah sebanyak 15 persen itu merupakan perjuangan yang tidak bisa ditawar.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin, 20 November 2023.
BACA JUGA:Hasil Laga Kualifikasi EURO 2024: Romelu Lukaku 'Ngamuk', Cristiano Ronaldo Kasih 1 Assist
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Semakin Aman dari Jorge Martin di Race Day MotoGP Qatar, Juara Dunia 2023 Didepan Mata
Lebih lanjut, Said Iqbal pun menuturkan bahwa setidaknya, ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI.
Pertama dari unsur Serikat Buruh yang mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen sekaligus kenaikan upah minimum sektoral yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.
Kemudian, dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI. Dalam rekomendasinya, mereka meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen.
Sedangkan terakhir unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah, mengusulkan hampir sama dengan Apindo, yakni 3-4 persen.
BACA JUGA:Bertolak ke Jakarta, Timnas U-17 akan Segera Dibubarkan
BACA JUGA:TNI AU Targetkan Proses Evakuasi Pesawat Super Tucano Tuntas 1 Minggu
"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said Iqbal.
Terkait 'Mogok Nasional', Said Iqbal juga turut meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan, baik dari pihak Disnaker maupun Apindo.
Dia menjelaskan bahwa 'Mogok Nasional' merupakan suatu jalan yang harus dilakukan agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.
"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang di dalam Pasal 4 salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," jelas Said Iqbal.