Menpan RB Bolehkan ASN Berpergian ke Luar Negeri Nih, Ini Sejumlah Syaratnya

Senin 21-03-2022,16:05 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

BACA JUGA:Polisi Buru Sopir Truk Tronton Tabrak Pria Tanpa Identitas di Jalan Setu

Kebijakan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaraan tersebut di ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.

"SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia," tulis SE itu seperti dikutip Jumat (14/1/2022).

Kategori :