Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 2023

Selasa 21-11-2023,09:29 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:BOCOR! Lulusan Jurusan Ini Jadi Prioritas di CPNS 2023, Apa Saja?

BACA JUGA:KemenPAN-RB: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya, Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Denda Rp 100 Juta!

  • Peserta bisa mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia
  • Pilih tipe seleksi, Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Setelah itu klik dan Unduh
  • Nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan terunduh ke dalam file berbentuk JPG.

Sesangkan batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS bisa dilakukan dalam periode selama dua tahun. 

Setelah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak oleh peserta.

 

 

Kategori :