JAKARTA, DISWAY.ID -- Sososk ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini jadi sorotan tajam Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat tengah kunjungan kerja di Biak di Teluk Dendrawasih, Papus, Jokowi merespon penetapan Firli.
Dalam tanggapannya, Jokowi dua kali menegaskan agar meminta semua pihak menghormati proses hukum.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka, Novel Baswedan Tegas Siap Calonkan Diri Jadi Ketua KPK, Tapi...
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," tegas Jokowi, Kamis, 23 November 2023.
Setelah itu, Jokowi tak banyak berkomentar. Tetapi banyak pihak telah mendesak agar Firli segera diberhentikan.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dijelaskan pada Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
Firli diduga telah terima sejumlah uang miliaran rupiah di kasus korupsi lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Menyusul SYL, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar perkara setelah memeriksa 100 orang saksi.
Kini Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup lantaran melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.