JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Belum juga ada Keppres dari Presiden. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Menurutnya, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli juga masih berkantor dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Novel Baswedan : Bagi Saya, Firli Bahuri Ini Penjahat Besar
“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.