Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengaku tak kecolongan usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.-Youtube/KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengaku tak kecolongan usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex dalam jumpa pers, Kamis, 23 November 2023.

Alex menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Tak Merasa Malu Dengan Status Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan: Saya Pribadi, Tidak!

BACA JUGA:Jenderal Houthi Yaman Kunjungi Awak Kapal Galaxy Leader, 'Anggap Yaman Sebagai Negara Anda Sendiri'

Alex kemudian mencontohkan kasus yang terjadi sebelumnya, yakni soal kasus adanya suap yang melibatkan penyidik KPK Stefanus Robbin Pattuju.

"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

BACA JUGA:7 Tahun Menikah, Shindy dan Rendy Samuel Putuskan Berpisah

BACA JUGA:Sosok Luca Marini, Calon Pengganti Marc Marquez di Repsol Honda

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat konferensi pers, Kamis, 23 November 2023.

Ia mengatakan pihaknya memegang prinsip praduga tak bersalah. Dimana dalam prinsip tersebut menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht

"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujarnya.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: