Pasal 35 ayat (1) berisi mengenai tata cara permohonan izin cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri bisa diajukan pada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.