"Bahkan Indonesia secara resmi mengutuk genosida Zionis terhadap bangsa Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Ia meminta kepolisian untuk menindak dan memberi hukuman berat kepada massa pro Israel yang diduga melakukan kekerasan.
"Siapapun dari rakyat Indonesia yang membangkang kebijakan pemerintah tersebut adalah kelompok kriminal yang wajib diproses secara hukum," jelasnya.
Melanggar Konstitusi Nasional
Muhyiddin kembali menegaskan, agen-agen Zionis Israel di Indonesia telah merusak konstitusi nasional.
Hal ini, katanya, sangat berbahaya dapat merukan hukum dan undang-undang Pancasila.
"Pembiaran terhadap prilaku anti Pancasila oleh agen Zionis di wilayah Indonesia melanggar konstitusi nasional yang sangat berbahaya," tutur Muhyiddin.
Umat Islam Jangan Terpancing
Tak berhenti di situ, MUI juga meminta kepada umat Islam untuk tidak bertindak dan melawan.
Ia berharap umat Islam juga tidak terpancing propaganda agen-agen pro Israel.
Dampaknya seperti bentrokan massa pro Israel dengan Palestina terjadi di Kota Bitung hari ini.
"Kepada ummat Islam diimbau agar tak terpancing oleh propaganda murahan sekelompok agen Zionis," tegasnya.
Ia menyarankan agar melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
"Gunakan jalur hukum untuk menghentikan aksi premanisme dan provokatif tersebut," saran Muhyiddin.