JAKARTA, DISWAY.ID - Meskipun berada dalam koalisi yang sama, namun terdapat beda pendapat Cak Imin dan PKS mengenaik UU IKN.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur harus tetap dijalankan.
Pernyataan Cak Imin ini berbeda dengan rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
BACA JUGA:Momen Haru Ijab Kabul Tarisa-Edi Persis di Samping Jenazah Ayahanda, Rasa Bahagia Berubah Jadi Duka
BACA JUGA:Takut KRL Penuh? Tenang, Akan Bisa Cek Kepadatan Penumpang di Aplikasi C-Access
Mengenai hal ini, Cak Imin mengatakan pendapat tersebut sesuai dengan otoritas masing-masing partai.
“Ya itu otoritas partai masing-masing. Mari kita beri kesempatan semua berpikir. Tapi intinya dinamika biasa,” kata dia kepada awak media di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Lebih jauh, ia menerangkan jika sampai saat ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih berkomitmen dengan Undang-undang IKN yang tetap harus di laksanakan.
BACA JUGA:Liga 1: Dewa United Digilas Persib, Skor 5-1
“PKB sampai hari ini masih, ya yakin bahwa undang-undang IKN itu harus dilaksanakan,” tukas dia
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman menegaskan komitmen partainya dalam menolak kepindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur.
Ia mengatakan jika PKS menang di Pemilu 2024, maka ibu kota akan tetap di Jakarta.
"Salah satu ide gagasan ataupun kampanye kinerja PKS adalah PKS akan menyatakan jika PKS menang ibu kota negara tetap Jakarta," ucap Sohibul kala itu.