TANGERANG, DISWAY.ID-- Pemuda di Jayanti, Tangerang diduga menganiaya rekannya yang meminjamkan uang kepadanya.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi mengatakan tersangka HS (19) diduga menganiaya NA (21).
Diungkapkannya, penganiayaan diduga terjadi di kamar kontrakan NA, di kawasan Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu 25 November 2023.
BACA JUGA:Satu Korban Jiwa, 5 Terangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Bentrokan Massa Kota Bitung
"Berawal dari tersangka HS menghubungi korban NA, meminjang uang seratus ribu. Lalu pelaku mendatangi kontrakan korban untuk mengambil uang tersebut," katanya kepada awak media, Senin 27 November 2023.
Dijelaskannya, korban awalnya meminjamkan uang Rp 100 ribu kepada tersangka.
Kemudian, tersangka merasa diomongi oleh korban kepada orang lain karena pinjaman uang tersebut.
"Tersangka kemudian menegur korban agar tidak membicarakannya di belakang. Namun karena korban tidak merasa memperbincangkannya, korban menampik tuduhan itu," jelasnya.
Akhirnya korban menjelaskan kepada tersangka. HS malah menarik korban keluar kontrakan dan diduga menganiayanya.
BACA JUGA:Sindir Gimmick Gemoy, PKS Dinilai Tidak Ada Kerjaan Oleh Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran
"Tapi tersangka HS ini malah maksa masuk ke kontrakan NA, dan beberapa kali melakukan pemukulan terhadap orang yang meminjamkan uang," ujarnya.
Kemudian korban membuat laporan polisi dan akhirnya tersangka HS diamankan serta ditahan di Polsek Cisoka.
"Atas perbuatannya itu, HS, dijerat pasal pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," terangnya.