150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang PENJAJAHAN ISRAEL atas wilayah dan BANGSA PALESTINA, karena Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otoritas pemberian visa kepada Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Wakil Ketua MPR Desak Aparat Usut Tuntas
Seharusnya aparat penegak hukum bisa menindak tegas oknum-oknum pengibar bendera Israel yang terjadi saat bentrokan massa di Kota Bitung lalu.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado terkait kasus tersebut seharusnya diusut tuntas.
Bentrokan massa pro Israel dari ormas Adat Pasukan Manguni dengan massa pro Palestina pecah pada Sabtu, 25 November 2023.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan, seharunya aparat penegak hukum melakukan pengusutan dalam kasus tersebut.
"Seperti usul Ketum MUI Manado, harusnya bentrokan massa di Bitung diusut tuntas oleh Aparat," cuit Hidayat di akun resmi X miliknya.
Dengan penindakan tegas terhadap pada pelaku oknum penyerangan, kasus ini tak akan melebar ke mana-mana.