Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21

Sabtu 02-12-2023,14:09 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kategori :