Leon Dozan Berdamai dengan Rinoa Aurora Senduk

Rabu 06-12-2023,12:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi sebut terima surat perdamaian antara anak Willy Dozan, Leon Dozan dengan Rinoa Aurora Senduk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya menerima pernyataan tertulis soal adanya perdamaian tersebut.

"Jadi benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan," katanya kepada awak media, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Laporan Polisi terhadap Leon Dozan Dikabarkan Dicabut, Kapolres Beri Penjelasan

Diterangkannya, meski begitu kasus tersebut belum langsung selesai dan Leon belum dibebaskan. 

"Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sebutnya.

"Karena terus terang kami sudah menangani perkara ini. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya seperti apa dan terkait dengan resorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak tentunya ada persyaratan-persyaratannya, yaitu persyaratan formil berupa surat perdamaian dan juga ada persyaratan materil," lanjutnya.

Sebelumnya, Laporan polisi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Willy Dozan, Leon Dozan terhadap mantan kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk dikabarkan dicabut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kabar tersebut memang didapatinya. Namun, dirinya menyebut belum melihat adanya kesepakatan resmi secara tertulis kedua pihak.

BACA JUGA:Pengacara SYL Duga Ada Oknum Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan hingga Berujung Pemerasan Terhadap Kliennya

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya temtang perdamaian antara pelapor dan terlapor," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.

Meski telah dicabut laporan polisi itu, tersangka disebut tidak langsung dikeluarkan dari jeruji besi.

"Tidak, ada prosesnya restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolsian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor," ujarnya.

Diketahui Rinoa Aurora Senduk disebut belum ajukan restorative justice dengan Leon Dozan yang diduga menganiayanya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan Rinoa belum melayangkan surat permohonan tersebut.

Kategori :