JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan penipuan jual tiket Coldplay oleh Ghisca Debora belum mengarah ke restorative justice kendati telah mengembalikan uang para korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah restorative justice bakal terjadi dalam penanganan kasus dugaan penipuan jual beli tiket Coldplay.
"Itu masih kami pertimbangkan, apakah permohonan maaf yang disampaikan tersangka dihadapan media semuanya itu karena itu laporan model A, juga masih kami pertimbangkan. Sesuai tadi ada salah satu persyaratan materilnya dalam resorative tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 6 Desember 2023.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu untuk menelusuri aliran hasil tipu-tipu Ghisca mengalir kemana saja.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, Kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti, data, temuan, dari PPATK. Kami masih mendalami pihak-pihak lain ataupun aliran-aliran dana dari uang yang dikuasai oleh Ghisca," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta senilai 15 Miliar, Ghisca Debora Aritonang sudah ditahan.
Kasatreskrim Porles Metro Jakarta Pusat mengatakan, penyidik sudah menahan Ghisca pasca heboh pemberitaan di media sosial.
BACA JUGA:Gerbong Irjen Karyoto Bergerak, 35 Kapolsek dan Kasat di Wilkum Polda Metro Jaya Ini Dirotasi
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2023. Saat ini yang bersangkutan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada Disway.id, Minggu 19 November 2023.
Chandra menambahkan, Ghisca ditahan atas laporan sejumlah korban yang diduga ditipu pembelian tiket konser Coldplay. Menurutnya, sudah ada 2 laporan yang diterimanya dengan total kerugian terbesar yakni Rp1,3 Miliar.
"Jadi kami tangani yang dua laporan polisi dengan terlapor GDA. Sementara untuk kerugian yang dilaporkan itu sebesar Rp 1,3 miliar,” jelas Chandra.