- Bekerja di bidang jurnalistik atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama.
- Memahami kode etik jurnalistik.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
8. Pelaksana PKPPJH
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar.
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana.
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren.
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
9. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar.
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus.
- Berasal dari unsur TNI/POLRI.
- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
10. Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas