JAKARTA, DISWAY.ID - Rian Mahendra dipolisikan oleh pihak PO Sambodo mengenai dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.
"Iya benar, kami telah menerima LP tersebut beberapa waktu yang lalu," katanya kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.
Diungkapkannya, pihaknya akan mendalami mengenai adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Rian Mahendra.
"Kami akan dalami LP tersebut," ungkapnya.
LP tersebut diterima pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Perusahaan Otobus (PO), PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) melaporkan Rian Mahendra dari PT Mahendra Transport Indonesia (MTI) dan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Berikut Barang Bukti Penangkapan Ammar Zoni Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto, Rian Mahendra dan Devi Marissa Suryani dinilai tidak pernah melaksanakan semua janji dan iming-iming yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis.