BACA JUGA:Tulisan Selamat Ulang Tahun Ditemukan di TKP Cikarang
Asep mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai dari paspor, ratusan buku rekening, ratusan ATM hingga satu unit apartemen. Selain itu, penyidik juga menyita akun payment gateway situs SBOTOP dengan nilai Rp 5 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.