Tiap 1 Situs Judi Online, Staf Kementerian Komdigi yang Ditangkap Raup Untung Rp8,5 Juta

Tiap 1 Situs Judi Online, Staf Kementerian Komdigi yang Ditangkap Raup Untung Rp8,5 Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tiga orang berinisial AK, AJ dan A mengendalikan kantor judol yang digeledah penyidik--Rafi Adhi Pratama

BEKASI, DISWAY.ID - Staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat judi online meraih untung Rp8,5 juta dari satu situs yang judi online.

Salah satu oknum pegawai Komdigi menyebut terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," katanya saat penggeledahan di lokasi, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online

Pelaku itu bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya. 

Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:Kreator TikTok 'Gunawan Sadbor' Ditangkap Polisi Gegera Promosi Judi Online

Kantor satelit itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Komdigi.

"Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor)" ujarnya.

BACA JUGA:Breaking News! Polri Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online

Sebelumnya, peran oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam dugaan judi online diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya yang bertugas memblokir situs judi online.

Dituturkannya, mereka malah membuat kantor diduga judi online.

BACA JUGA:69 WNI Terlibat Judi Online dan Cyber Scamming Dipulangkan dari Filipina Hasil Penggerebekan oleh PAOCC di Cebu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads