JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan Panca Darmansyah (41), pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Panca usai naiknya status hukum kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023 lalu.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik.Sudah tersangka itu statusnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat, 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Hotman Paris Pamer Hotman 911 Pasca Anies Baswedan Sebut Hotline Paris: Paginya Langsung Ditelepon
BACA JUGA:Timnas AMIN Tegaskan Program Hotline Paris Bukan Gimik: Ada Risetnya!
Dalam kasus KDRT ini, polisi menjerat Panca dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Polisi masih terus mendalami KDRT yang dilakukan Panca kepada D.
"Kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," ujar Bintoro.
BACA JUGA:Asal Slogan Wakanda No More Indonesia Forever Anies Baswedan Diungkap Timnas Amin
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan 4 anaknya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Panca tega membunuh keempat anaknya karena cemburu terhadap D istrinya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya," kata Ade kepada wartawan, Rabu, 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Siapa yang Mau? Siti Hawa, Nenek 112 Tahun Ini Minta Dinikahi Lagi yang ke-8 Kali, Cicitnya Ada 30
BACA JUGA:Hasil UEL Dini Hari Tadi: Liverpool Keok di Belgia, AS Roma Hajar FC Sheriff Tiraspol