JAKARTA, DISWAY. ID – Meningkatnya jumlah pengguna jalan selama Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, pihak Kemenhub melakukan berbagai antisipasi.
Salah satunya adalah pembatasan penggunaan jalan bagi beberapa kendaraan, di mana Kemenhub telah mengeluarkan jadwal pembatasan angkutan Nataru 2023.
Tidak hanya itu, Kemenhub juga siapkan Posko Pusat Terpadu dalam memastikan kelancaran serta memudahkan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan angkutan Nataru.
BACA JUGA:Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya
BACA JUGA:Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan pada operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih di waktu tertentu selama masa Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Adapun pembatasan angkutan dilakukan dua hari sebelum, sesudah dan puncak Nataru, di mana puncak lalu lintas libur Nataru diprediksi pada tanggal 18 dan 25 Desember serta 1 Januari 2024.
Kementerian Perhubungan membuka Pos Koordinasi Pusat Terpadu Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di kantor Kemenhub, Jakarta.-kemenhub-
Meskipun dilakukan pembatasan, Budi menjelaskan adanya pengecualikan antara lain untuk angkutan sembako.
"Angkutan sembako dan air minum tidak dibatasi, namun untuk angkutan air minum harus menggunakan kendaraan kecil," tuturnya.
BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan
Dalam mengantisipasi antrean dan kemacetan, Budi menyarankan agar pengusaha dapat melakukan pendistribusian produk di hari sebelum puncak Nataru atau arus balik.
Posko Pusat Terpadu Nataru
Kementerian Perhubungan membuka Pos Koordinasi Pusat Terpadu Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di kantor Kemenhub, Jakarta.
Posko ini akan beroperasional mulai 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 dalam memastikan kelancaran dan memudahkan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan angkutan Nataru.