JAKARTA, DISWAY. ID – Menjelang tutup tahun 2023, ruas Tol Japek II Selatan sudah dibuka dan masih gratis.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Jasa Marga bahwa ruas Tol Jakarta Cikampek II Selatan atau Japek II Selatan dibuka untuk mengantisipasi arus balik Libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Meskipun masih gratis, namun pengendara yang akan melewati ruas Tol Japek II Selatan harus melakukan tap out di Gerbang Tol Kutanegara.
Menurut pihak Jasa Marga saat ini pengendara yang melawati ruas Tol Japek II Selatan tidak dikenakan tarif khusus meski harus ada tap out, hal tersebut dikarenakan jalur tol ini dibuha hanya secara fungsional saja.
BACA JUGA:Daftar Kata yang Paling Dicari Orang Indonesia di Google Sepanjang 2023, Ada Pick Me Sampai Cuaks!
BACA JUGA:Kisah Sedih Al-Amira Aisha, Bayi Palestina Berumur 17 Hari Meninggal Akibat Dibom Israel
Ruas Tol Japek II Selatan yang menghubungkan Sadang-Kutanegara memiliki panjang mencapai 8.5 km dan akan mendukung kelancaran arus balik dari arah Bandung menuju Jakarta.
Menurut Iman Sulaiman selaku Direktur Teknik PT JJS waktu pengoperasian jalur fungsional tol ini akan mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini.
Hal ini dikarenakan fungsi jalur fungsional ini untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan Km 67 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).
Selain itu juga diharapkan akan mengurai kepadatan lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
BACA JUGA:Malaysia Larang Kapal Apapun yang Menuju Israel Bongkar Kargo di Pelabuhan Negaranya
Iman menambahkan, untuk mengakses jalur fungsional ini, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di sekitar Km 77 Jalan Tol Cipularang dengan mengikuti rambu serta arahan petugas di sekitar lokasi.
Nantinya pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8.5 km yang terhubung dengan jalan non tol.
Rencananya jalur tol ini akan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam.