JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon Presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji bakal mengkaji ulang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2024.
Anies menceritakan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia tidak berhasil menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 karena tak ada regulasi yang berkeadilan.
"Di Jakarta saya rasakan persis. Saya ambil keputusan yang berbeda dengan apa yang jadi aturan baru. Dan ketika ambil keputusan berbeda itu saya dituntut ke pengadilan Tata Usaha negara," kata Anies dalam uji gagasan di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Kamis, 21 Desember 2023.
"Ketika kita mengambil keputusan yang berbeda itu saya dituntut ke pengadilan tata usaha negara, kenapa? Karena menurut saya pengaturan UMP-nya tidak mencerminkan prinsip keadilan," sambungnya.
Saat itu, Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen. Namun kemudian, langkah ini gagal yang menyebabkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen.
"UMP-nya naik hanya 0,8 persen. Padahal kondisi ekonominya sudah lebih baik. Harusnya diatas 3 persen bukan malah jadi 0,8 persen. 0,8 persen itu kira-kira Rp 30.000. Rp 30.000 kenaikan itu bisa buat apa coba. Harusnya itu sekitar Rp400 ribu rupiah harusnya," kata Anies.
Atas dasar itu, Anies berjanji akan merevisi ulang UU Cipta Kerja itu.
BACA JUGA:Terungkap Isu Kirun Disogok Gus Miftah Agar Pindah Dukungan Capres: Ora Enek Iku!
"Kami sudah sampaikan berkali-kali, bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul di dalam undang-undang ketenagakerjaan kita," tutup Anies.