JAKARTA, DISWAY.ID -- Korlantas Polri menegaskan pihaknya akan menindak tegas mobil pejabat yang masih pakai pelat nopol RF.
Seperti diketahui, pelat nopol RF sudah tak lagi berlaku digunakan untuk mobil pejabat.
Pelat nopol RF telah dipensiunkan, diganti dengan kode terbaru dengan berakhiran ZZ.
BACA JUGA:Korea Utara Buat Animasi Sindir Propaganda Israel, Gambarkan Kekuatan Hamas Lewat Karakter Kucing
BACA JUGA:Siswi Kelas 6 SD Dijual ke 20 Pelanggan Setelah Dirudapaksa di Bandung
Jika masih ada mobil pejabat yang masih menggunakan pelat nopol RF, polisi akan menindak tegas di jalan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yusun mengatakan pihak telah mendapat banyak aduan terkait masalah ini.
Banyak masyarakat yang melihat masih banyak mobil pejabat yang diduga masih menggunakan pelat nopol RF.
Padahal kata Yusri, aturan baru telah berlaku bahwa mulai November lalu pelat RF dihapus.
BACA JUGA:Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10 Persen Tol Trans Jawa
BACA JUGA:Mahalnya Harga Baterai Honda EM1 e: Series, Garansi Cuma 2 Tahun?
"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024. Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai," tegasnya.
Kalaupun ada, kata Yusri, bisa dipastikan pelat nopol tersebut nopol palsu.
Pasalnya, mobil pejabat memasuki tahun 2024 wajib menggunakan kode berakhiran ZZ.
"Ini bulan 12, semua itu palsu dan segera dicopot," jelasnya.