Perpanjang SIM Mati Tanpa Denda Berlaku Sampai 28 Desember 2023, Begini Syaratnya!

Rabu 27-12-2023,12:48 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Sebagai gantinya pemohon atau pemilik wajib SIM, dapat perpanjang identitas pengendara itu pada 2-3 Januari 2024.

BACA JUGA:Panglima Militer Israel Akui Perang Dengan Hamas Akan Berlangsung Berbulan-bulan

BACA JUGA:Liga Arab Saudi: Ronaldo Sumbang 2 Gol, Al-Nassr vs Al-Ittihad 5-2

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro di Instagram.

Berapa Biaya Perpanjang SIM?

Belum banyak tahu soal syarat aturan dan alur perpanjang SIM mati.

Pertama syarat perpanjangan SIM, sebelumnya perlu disiapkan beberapa berkas pelengkap, di antaranya:

1. KTP
2. SIM Lama
3. Tes Kesehatan
4. Tes Psikologi

Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut;

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Kategori :