JAKARTA, DISWAY.ID -- Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, ditutup.
Misal saat liburan Natal, 25-26 Desember 2023 kemarin, baik layanan perbitan SIM baru maupun perpanjang SIM lama diliburkan.
Sebagai gantinya, khusus SIM yang sudah mati bertepatan libur Natal, bisa diperpanjang kembali mulai hari ini.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK, Dewas KPK: Dijatuhi Sanksi Paling Berat
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Ada 8.008 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2023
Setidaknya, kepolisian akan melayani perpanjangan SIM sampai hari Jumat, 29 Desember 2023.
Mengacu Peraturan Kepolisian nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.
Namun aturan tersebut terdapat pengecualian tertuang pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
"SIM Yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian pasal tersebut dibunyikan.
Melansir unggahan TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM yang bertepatan pada masa libur nasional biasanya diliburkan.
BACA JUGA:Cetak Gol Perdana Bagi Manchester United di Liga Inggris, Begini Komentar Rasmus Hojlund
Oleh karena itu, SIM mati meski terlewat satu hari dalam keadaan seperti disinggung di atas, dapat diperpanjang kembali seperti biasa.
Nah, aturan ini pun berlaku untuk libur Tahun Baru 2024 mendatang. Kepolisian telah menentukan waktu libur layanan SIM.
Di antaranya mulai dari tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, layanan perpanjang SIM mati ditutup.