JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametrojaya mengumumkan bahwa layanan konfirmasi pelanggaran dan buka blokir tilang elektronik, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak berfungsi, karena masih proses perbaikan hingga dua hari, 28-29 Desember 2023.
Dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya tertulis bahwa sistem ETLE masih dalam pembenahan, sehingga segala aktivitasnya diliburkan.
BACA JUGA:ETLE Bertambah di Wilkum Polda Metro Jaya, Jadi 98 Titik Statis dan 60 ETLE Mobile
“Sehubungan dengan adanya perbaikan sistem ETLE tanggal 28 sampai dengan 29 Desember 2023 untuk sementara tidak ada layanan konfirmasi pelanggaran, dan buka blokir tilang ETLE di psoko ETLE Gakkum Ditlantas PMJ,” tulis unggahan @tmcpoldametrojaya, Kamis 28 Desember 2023.
Seperti diketahui, Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
BACA JUGA:70 ETLE Akan Ditambahkan pada Tahun Depan di Wilayah DKI Jakarta
Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik.
Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dengan adanya Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
BACA JUGA:Mulai Diaktifkan, Polda Kepri Tambah ETLE Statis di Kota Batam
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” jelasnya.
Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.