"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
PNS Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan di 2024, Cek Besarannya!
Jumat 29-12-2023,14:44 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W
Kategori :
Terkait
Rabu 26-11-2025,11:54 WIB
Peringati Hari Guru Nasional 2025, Abdul Mu'ti Beri Tunjangan Sertifikasi Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN
Senin 24-11-2025,20:56 WIB
Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair Setiap Bulan Mulai 2026, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru
Rabu 12-11-2025,13:26 WIB
Segini Besaran Tunjangan yang Diterima Ahli Waris Pahlawan Nasional, Cek Rinciannya
Sabtu 25-10-2025,14:01 WIB
Segini Insentif Guru Honorer yang Bakal Naik Tahun 2026, Lengkap Kriteria Penerima!
Kamis 23-10-2025,14:33 WIB
Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,04:00 WIB
Yalal Batubara
Sabtu 06-12-2025,17:22 WIB
Pemenang dan Pecundang Hasil Drawing Piala Dunia 2026
Terkini
Sabtu 06-12-2025,23:35 WIB
Klaim Keuntungan Saldo DANA Gratis Rp350.000 ke Dompet Elektronik dari Aplikasi Penghasil Uang Nyata
Sabtu 06-12-2025,23:31 WIB
Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes sebagai Ekosistem Baru Ekonomi Kerakyatan
Sabtu 06-12-2025,23:09 WIB
Lirik Lagu Bintang 5 - Tenxi dan Jemsii yang Jadi Tren di TikTok: Jangan Komplain Soal Keadaan
Sabtu 06-12-2025,22:18 WIB
Pariwisata Hijau sebagai Fondasi Masa Depan UMKM Indonesia
Sabtu 06-12-2025,21:46 WIB