JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hal ini untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku (HM) tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024,
BACA JUGA:Dilantik Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Segera Buru Harun Masiku
“Selain menelusuri keberadaan HM, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun ke Wahyu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya , Jumat 29 Desember 2023
Lanjut Ali, WS hadir dan di dalami pengetahunnya terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM, termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan dan penyidik KPK, WS mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Mengaku Teken Surat Penangkapan Harun Masiku yang Buron 3 Tahun
WS pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku.
Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," ungkap WS.
WS bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula HM.
BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli
HM ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
HM selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.