Satpol PP Tangsel Razia Ribuan Miras

Minggu 31-12-2023,08:06 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

Dalam aturan tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman keras (Miras).

Kategori :