"Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI,” papar Ixfan
Di seluruh stasiun online juga sudah dilengkapi dengan fasilitas mesin CIC (Check In Counter) untuk cetak tiket Boarding pass secara mandiri.
BACA JUGA:Ada Aksi Bela Palestina di Monas Besok, KA Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara
“Waktu check-in dapat dilakukan mulai H-7 x 24 jam sampai dengan h-1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Untuk waktu check-in 1 X 24 jam sampai dengan sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka proses check-in hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang atau stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api,” jelas Ixfan.
"Jika penumpang melakukan pembelian tiket KA melalui Access by KAI dapat menggunakan fitur e-boarding pass yang tersedia di aplikasi tersebut," tuturnya.
Ixfan menambahkan bahwa E-boardingpass adalah boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi Access by KAI mulai dari 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
"Jika penumpang telah memiliki e-boarding pass maka tidak perlu melakukan proses check-in (cetak boarding pass) di stasiun," pungkas Ixfan.