Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya

Jumat 05-01-2024,11:57 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Tata cara dan prosedur mengajukan pindah TPS:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

 Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS:

- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

menjalani rehabilitasi narkoba;

BACA JUGA:Nusron Wahid Jengkel Cawapres Cak Imin Senggol Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang

- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- pindah domisili;

- tertimpa bencana alam;

- bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kategori :